Rabu 15 Jul 2020 05:41 WIB

UMKM Disebut Dapat Manfaatkan Insentif Pajak

Ini berlaku bagi yang terkena dampak pandemi maupun tidak.

Pekerja menyelesaikan produksi dari usaha UMKM pembuatan miniatur dari bambu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja menyelesaikan produksi dari usaha UMKM pembuatan miniatur dari bambu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Insentif ini tidak hanya untuk UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 tetapi juga kepada UMKM yang tidak terkena dampak.

“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insenti,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam keterangannya, Selasa (14/7). 

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh. Khusus untuk UMKM yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan itu bisa digunakan untuk biaya operasional seperti membayar gaji atau untuk disimpan sebagai modal agar bisa bertahan di masa pandemi.

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kita lakukan termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” lata Hestu.

photo
Webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi, Senin (13/7) yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak. - (Dok. Kat)

Hestu mengatakan, skema pajak untuk UMKM telah dibuat dengan sederhana. PPh yang harus dibayar yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Ini berlaku untuk UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 400 juta per bulan ke bawah. Skema ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak UMKM, kata dia, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21. Dari 120.852 permohonan yang masuk, hanya 107.462 yang disetujui. Sementara, sebanyak 13.390 permohonan insentif PPh Pasal 21 ditolak. Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.649 permohonan yang diajukan untuk PPh Pasal 22 Impor, dengan jumlah yang disetujui tercatat sebanyak 9.190 permohonan disetujui, sementara sisanya sebanyak 3.459 ditolak.

Selanjutnya, ada 70.801 pengajuan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pengajuan disetujui dan 11.913 ditolak. Secara keseluruhan, sudah ada 406.182 pengajuan insentif dengan 377.420 permohonan disetujui dan 28.762 ditolak. 

"Penyebab permohonan insentif ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan, sebagai basis menentukan KLU," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement