Selasa 07 Jul 2020 18:37 WIB

Sitaan Aset Kasus Jiwasraya Capai Rp 18,4 T

Seluruh sitaan aset akan dijadikan pelunas kerugian negara dan nasabah Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto saat konferensi pers terkait barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto saat konferensi pers terkait barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai taksiran sita aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya sudah mencapai Rp 18,4 triliun. Angka tersebut, lebih besar dari penghitungan kerugian negara keluaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan seluruh sitaan aset nantinya akan dijadikan pelunas kerugian negara, dan pengganti uang nasabah yang dirugikan.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Ali Mukartono menerangkan, aset yang disita selama penyidikan sengaja dilebihkan dari angka kerugian negara. Sebab kata dia, ada sejumlah aset sitaan yang nilainya tak konstan.

“Aset-aset yang disita itu ada yang dalam bentuk berupa tanah, bangunan, kendaraan, sampai dalam bentuk saham-saham,” kata dia di Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/7).

Aset-aset itu, kata Ali, didominasi kepemilikannya dari enam terdakwa Jiwasraya, yang saat ini sudah disidangkan. Mereka antara lain, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Aset sitaan lainnya, juga berasal dari sejumlah pengembalian, dan pemblokiran rekening dari tersangka 13 manajer investasi. Tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Fakhri Hilmi petinggi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait nilai aset tersebut, kata Ali ada yang jenisnya fluktuatif. Seperti aset dalam bentuk saham, pun reksa dana.

Meskipun Ali tak menyebutkan beberapa jenis saham, dan reksa dana yang berhasil di sita. Namun kata dia, jenis aset sitaan tersebut punya nilai yang dapat berubah. Perubahan nilai dari aset jenis saham dan reksa dana tersebut, otomatis juga akan mengoreksi besaran angka taksiran seluruh sitaan.

“Jadi memang sengaja penyidik melebihkan (nilai) penyitaan itu, karena saham-saham ini masih berlaku di pasar,” terang Ali.

Ia mencontohkan sejumlah fluktuasi aset sitaan yang mengalami penurunan nilai mencapai ratusan miliar, setelah penyidikan Jiwasraya dilakukan di Kejakgung. “Kemarin saja, ada kerugian sebesar Rp 700 miliar terhadap saham-saham sitaan ini,” terang Ali.

Meskipun kondisi itu tak dapat diprediksi, Ali meyakini estimasi nilai aset sitaan sementara ini cukup untuk mengganti kerugian negara dan dana nasabah yang dirugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement