Jumat 03 Jul 2020 20:20 WIB

Airlangga Ungkap Hasil Relaksasi Penanggulangan Covid-19

Dana Rp 695 T untuk penanggulangan covid-19 sudah dialokasikan.

Airlangga Ungkap Hasil Relaksasi Penanggulangan Covid-19. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa/KBRI Paris
Airlangga Ungkap Hasil Relaksasi Penanggulangan Covid-19. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengalokasikan dana dengan anggaran terakhir sebesar Rp 695 triliun untuk penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional selama masa pendemi. Hal tersebut sesuai dengan Perpres No 72 tanggal 24 Juni 2020.

"Anggaran tersebut terdiri dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 yang  merupakan program untuk menjaga daya beli dan   mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Rabu (1/7). 

Baca Juga

Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun. Kemudian, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun dan sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp 35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.

"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR dengan rincian sebagai berikut:

a.    Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570  debitur dengan baki debet Rp 46.1 triliun.

b.    Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada  1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40.7 triliun.

c.    Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39.9 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18%.

Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp 65.86 triliun kepada 1.9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34.66% dari target tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun.

Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan KUR baru.

Namun demikian, berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan bank penyalur terbesar KUR yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan pangsa 64 persen, ternyata penyaluran KUR membaik sejak minggu kedua Juni 2020. Kemudahan persyaratan pengajuan KUR pada masa COVID-19 dan dimulainya akitivitas ekonomi pada era ‘New Normal” menyebabkan penyaluran KUR mulai meningkat signifikan pada minggu kedua Juni 2020.

Pihak BRI mengemukakan bahwa banknya lebih fokus melakukan restrukturisasi kredit pada bulan April (79,4 persen) dan Mei 2020 (82,7 persen), namun sejak minggu ketiga  ekspansi kredit mikro porsinya telah mencapai 78,2 persen dan restrukturisasi tinggal hanya 21,8 persen. Bahkan pada akhir minggu ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRItelah mencapai lebih dari Rp1 triliun per hari atau dengan kata lain sudah mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal.

“Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat,” kata  Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement