Rabu 01 Jul 2020 06:27 WIB

Relaksasi Ekspor APD, Kemendag Terbitkan Permendag 57/2020

Persetujuan ekspor APD dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pedagang memakai alat pelindung wajah (face shield) yang didapat dari pembagian Alat Pelindung Diri (APD) di Pasar Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (28/6). Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang sudah mulai berlaku pada 19 Juni 2020.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pedagang memakai alat pelindung wajah (face shield) yang didapat dari pembagian Alat Pelindung Diri (APD) di Pasar Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (28/6). Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang sudah mulai berlaku pada 19 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang sudah mulai berlaku pada 19 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina. "Permendag tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan," ujarnya dalam Webinar bertema 'Sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri', Selasa (30/6).

Baca Juga

Meski begitu, Srie menegaskan, pemerintah juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ia menjelaskan, peraturan itu diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian atau Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Srie menuturkan, melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.

Kemendag, lanjut Srie, akan memperhatikan dan menyesuaikan data dengan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) yang dikelola oleh Indonesia National Single Window (INSW). "Dashboard ini merupakan skema sistem yang terintegrasi antar K/L terkait dan memuat data pasokan terkini, permintaan, dan realisasi ekspor produk alat kesehatan," jelasnya. 

Ia menambahkan, dashboard akan menyediakan data selisih antara data produksi nasional dan kebutuhan nasional. Data selisih menunjukkan jumlah atau kuota produk yang dapat diekspor secara nasional. 

Kemendag memberikan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan data kapasitas riil masing-masing perusahaan dan data selisih nasional. "Apabila terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku masker, masker, dan APD di dalam negeri, Menteri Perdagangan dapat membekukan PE yang telah diterbitkan, dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Peningkatan kebutuhan dalam negeri dibuktikan dengan data/informasi yang tertera di dashboard atau yang disampaikan oleh K/L terkait," jelas Srie 

Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW YFR Hermiyana menyatakan, INSW akan bersinergi dengan Kemendag demi memantau kegiatan ekspor dan impor. "Sistem INSW memiliki fitur-fitur, salah satunya fitur dashboard untuk memantau kegiatan ekspor dan impor," ujarnya pada kesempatan serupa. Dengan begitu, sambung dia, sistem tersebut dapat digunakan mendukung pengambilan keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement