Senin 29 Jun 2020 17:36 WIB

2020 Masa Transisi Digitalisasi Penghimpunan Ziswaf

Pengumpulan ZIS alami pergeseran dari konvensional ke digital meski tak menyeluruh

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Tangkapan layar pemaparan hasil riset Filantropi Indonesia (FI) bersama Forum Zakat (FOZ) terkait Kesiapan Lembaga Amil dalam Menghadapi Era Digital, Senin (29/6).
Foto: Filantropi Indonesia
Tangkapan layar pemaparan hasil riset Filantropi Indonesia (FI) bersama Forum Zakat (FOZ) terkait Kesiapan Lembaga Amil dalam Menghadapi Era Digital, Senin (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghimpunan digital diyakini akan semakin meningkat didukung oleh masa pandemi Covid-19. Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Bambang Suherman, menyampaikan penghimpunan zakat, infak, sedekah (ZIS) mengalami pergeseran dari konvensional ke digital meski tidak menyeluruh.

"Ini akumulasi, walau secara parsial frekuensi kanal digital pertumbuhannya lebih tinggi, tapi masih kuat juga di kanal konvensional," katanya dalam konferensi pers FOZ dengan Filantropi Indonesia (FI), Senin (29/6).

Baca Juga

Bambang meyakini tahun 2020 ini adalah masa transisi yang didorong juga oleh Covid-19 juga. Lembaga-lembaga filantropi Islam akan mulai menggeser pola penghimpunannya menuju digital karena pembatasan sosial menghambat akses penghimpunan secara konvensional.

Namun demikian, metode tatap muka tetap tidak bisa dihilangkan. Direktur Eksekutif FI, Hamid Abidin mengatakan, jumlah dana zakat yang digalang dengan memanfaatkan platform digital ini belum sebesar yang dikumpulkan secara konvensional. Berdasarkan hasil analisis tim peneliti riset terhadap 104 LAZ pada periode 2016 – 2018, menunjukkan bahwa perolehan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) masih didominasi oleh pengumpulan secara konvensional.

Sebagai perbandingan, hasil penggalangan ZISWAF secara konvensional mencapai Rp 2,15 triliun, sementara yang tergalang melalui metode digital sebesar Rp 155 miliar. Artinya, baru 6,74 persen dana yang tergalang melalui platform digital.

Kondisi ini disebabkan rendahnya kapasitas muzakki dalam menggunakan media digital dan belum terbiasanya masyarakat menyalurkan zakat secara digital. Selain itu, pegiat LAZ juga belum sepenuhnya optimal dalam memanfaatkan platform digital dalam kegiatan pengumpulan.

"Sehingga kapasitas digital lembaga juga harus ditingkatkan," katanya.

Co-Chair Badan Pengarah FI, Erna Witoelar mengharapkan pemanfaatan platform digital di kalangan LAZ bisa mendorong program-program penyaluran dan pendayagunaan ZIS lebih berkembang dan inklusif. Menurutnya, saat ini perkembangan program-program penyaluran dan pendayagunaan ZIS tidak sepesat program-program penggalangan ZIS yang penuh terobosan dan inovasi.

Selain itu, pemanfaatan platform digital juga diharapkan bisa meningkatkan peran dan kontribusi LAZ dalam pencapaian SDGs atau Sustainable development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.

Pemanfaatan platform digital bisa mendukung LAZ dalam menjalankan prinsip-prinsip SDGs, yakni universal, terintegrasi dan tidak ada yang tertinggal.

"Platform digital bisa membantu LAZ berkomunikasi dan bersinergi dg banyak pihak sehingga program-program yang didukung lebih universal dan inklusif," katanya.

Penggunaan platform digital seharusnya bisa memfasilitasi LAZ untuk melibatkan dan berkontribusi pada kelompok-kelompok rentan, serta mereka yang ada di daerah terluar, terjauh dan terpinggir. Sehingga, program-program yang dikembangkan LAZ lebih partisipatif dan menjangkau kelompok-kelompok rentan dan terpinggirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement