Kamis 25 Jun 2020 09:20 WIB

Ini Jalan-Jalan di Bandung yang Ditutup Pada Malam Hari

Penutupan jalan karena adanya pertimbangan upaya pengendalian mobilitas masyarakat.

Petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Naripan, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Petugas Kepolisian menyingkirkan pembatas untuk membuka ruas jalan Kawasan Naripan, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali membuka 19 titik ruas jalan protokol yang semula ditutup dan disekat saat masa pandemi COVID-19 seiring dengan aturan PSBB Proporsional yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan raya pada malam hari untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penutupan itu berlaku setiap hari dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB mulai Rabu (24/6). Sejumlah jalan yang ditutup itu yakni Jalan Merdeka, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan Jalan Ir H Juanda.

"Kami hanya ingin memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kita ini masih di zona kuning. Pandemi Covid-19 ini belum selesai. Jadi butuh kehati-hatian, kewaspadaan," kata Yana dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/6).

Yana memastikan, penutupan tersebut bukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19. Namun penutupan tersebut dilakukan, karena masih berkaitan dengan upaya Pemkot Bandung memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terkendali. Kalau kita lihat di beberapa negara ada kekhawatiran di gelombang kedua, maka dari itu butuh meningkatkan kewaspadaan kita," katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan penutupan itu dilakukan bukan dengan maksud mempersulit masyarakat, melainkan karena adanya pertimbangan upaya pengendalian mobilitas masyarakat.

"Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Pak Wakil Wali Kota kita tindaklanjuti. Perkembangannya akan selalu dievaluasi," kata Bayu.

Dia memastikan, pihak kepolisian bakal terus mengimbau masyarakat dengan tidak memberikan sanksi jika ada pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, ia juga mengharapkan kesadaran masyarakat terus terbangun.

"Kami selalu memberi imbauan dan tidak memberikan sanksi. Tetapi, kami sangat berharap muncul juga kesadaran dan disiplin masyarakat itu sendiri," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement