Kamis 25 Jun 2020 07:21 WIB

Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM

Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM. (FOTO: M Risyal Hidayat)
Cloud CEIR Berlaku Awal Juli 2020, Blokir IMEI Ponsel-Tablet BM. (FOTO: M Risyal Hidayat)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Menkominfo, Mendag, dan Menperin, pada 18 Oktober 2019 dipastikan sudah berjalan. Saat ini semua pihak terkait sedang melakukan tes funsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register Cloud dan awal Juli mulai efektif.

Demikian hasil Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI bertajuk Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI melalui aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (24/6/2020).

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, mengungkapkan, saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan. Antara CEIR Cloud dan CEIR Hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa memblokir IMEI, jika produk atau ponsel termasuk dalam katagori Black Market atau BM, yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Impor, dan data operator.

Baca Juga: Resmi, Google Buka Cloud Platform Pertama di Indonesia

Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menambahkan, pihaknya bersama perintah sedang melakukan tes fungsionalitas CEIR dan EIR melalui cloud. Menurutnya, yang menjadi perhatian saat ini adalah pelanggan, jangan sampai pelanggan eksisting sampai terkena blokir.

Di sisi lain, Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, memaparkan bahwa saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dari Kemenkominfo. CEIR saat ini masih di Kemekominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum ada serah terima.

Berdasarkan jadwal yang disusun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. Sistem yang akan dijalankan sementara waktu adalah cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang sistem CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar Agustus 2020.

"Tanggal 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus-menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya. Tapi yang paling penting, pemerintah serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industri dalam negeri," ungkap Rodjih.

Mengenai kondisi di lapangan, Hasan Aula, Ketua APSI, bilang masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, yang masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan karena proses perizinan belum selesai.

"Masih banyak beredarnya ponsel BM atau ilegal ini membuat banyak pihak merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR Hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada," ujar Hasan berharap.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak aturan validasi IMEI diberlakukan 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan. Hanya saja karena Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Baca Juga: Xiaomi Mau Rilis Smartphone dengan RAM Gede!

"Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," ujar Ojak menjelaskan.

Berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu, Kemendag sudah menindaklanjutinya dengan melayangkan surat ke idEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia agar menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM. Bahkan Ojak menyebut  pihaknya sudah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

"Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ilegal," ungkap Ojak.

Sementara itu, aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi. Menurutnya, jangan hanya membuat aturan yang bagus, tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement-nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat merasa bebas dari teror, aman, dan nyaman dengan adanya aturan IMEI.

"Jangan sampai ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu di kemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman," tegas Tulus.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement