REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan bawah. Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU.
“Ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/6).
Adita menambahkan, Kemenhub juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait tarif batas atas (TBA). Adita menuturkan penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
Selain itu, dia mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.
“Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019,” jelas Adita.
“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” ujar Adita.
Dia memastikan, Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumya, KPPU memberikan pertimbangan kepada Kemenhub untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Hal tersebut menysul putusan bersalah kepada tujuh maskapai yang diduga melakukan kartel tiket pesawat pada 2019.
KPPU menilai dengan evaluasi tarif dapat menghasilkan formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha, serta efisiensi nasional. Sebab, batas bawah sedikit di atas dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.
Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19. Hal tersebut berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.