REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ekonomi Hendri Saparini memuji langkah Dompet Dhuafa meluncurkan Chat Pay WhatsApp Digital Banking. Menurutnya, itu merupakan inovasi baru yang memang diperlukan dan tepat dalam mempermudah masyarakat melakukan kegiatan sosial.
"Ini inovasi baru yang sangat tepat karena kita ini berpacu dengan waktu," kata Hendri dalam diskusi daring yang digelar Dompet Dhuafa, Senin (22/6).
Kanal donasi memanfaatkan teknologi keuangan membantu cmasyarakat tetap perhatian dengan kegiatan sosial. Inovasi seperti ini sudah menjadi tuntutan mengikuti perkembangan teknologi.
Hendri menjelaskan, selama beberapa bulan ini kian terasa ada perubahan perilaku dalam beraktivitas sehari-hari. Apalagi kenormalan baru yang tak hanya mengubah kegiatan manusia sehari-hari tetapi juga dalam kegiatan bisnis termasuk lembaga sosial.
"Dengan adanya normal baru karena Covid-19, maka akan ada pertumbuhan luar biasa dari digital ini. Apa yang harus dilakukan? Tentu dengan berinovasi," kata Hendri.
Menurut Hendri, WhatsApp Pay yang diluncurkan Dompet Dhuafa memiliki potensi luar biasa. Dia mengatakan, meski tergolong negara berkembang, Indonesia mengalami penetrasi internet yang luar biasa. Lebih dari 85 persen lulusan SMA dan hampir 35 persen lulusan SD sudah mengenal internet.
"Maka inovasi yang memudahkan seperti ini kepada seluruh lapisan masyarakat sangat memungkinkan. Saya yakin langkah Dompet Dhuafa ini akan diikuti lembaga sosial yang lain," ucap Hendri.
Hendri menjelaskan, beban masyarakat saat ini belum selesai dalam menghadapi Covid-19. Namun untuk membagi beban tersebut yaitu dengan inovasi WhatsApp Pay tentu memudahkan masyarakat untuk bergotong royong secara digital.
Dompet Dhuafa menggandeng WhatsApp Pay untuk menjaring dana sosial. Selain memudahkan bersedekah, melalui WhatsApp Pay, Dompet Dhuafa itu juga memudahkan masyarakat untuk menunaikan ibadah kurban. Masyarakat akan semakin mudah berkurban dengan harga terjangkau sekaligus memberdayakan peternak yang saat ini mereka juga terdampak pandemi Covid-19.