REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja harus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM.
"Ini momentum untuk berbenah. Regulasi yang dulunya merepotkan UMKM harus diubah menjadi lebih sederhana sehingga saat krisis akibat pandemi ini usai, UMKM kita bisa lebih maju," kata Berly saat dihubungi, Jumat (19/6).
Ia mengatakan, jangan sampai UMKM dilupakan apalagi tergilas dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia besar-besaran melalui RUU Cipta Kerja. Berly mencatat, persoalan yang selama ini membelit pelaku UMKM adalah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Tumpang tindih regulasi ini mengakibatkan lambannya urusan perizinan usaha oleh UMKM.
"Kalau bisa diatur juga soal perizinan usaha satu pintu dan terpusat, jadi UMKM tidak repot saat mengurus izin usaha. Kalau urus perizinan susah, ekonomi kita sulit untuk bangkit," kata Berly.
Tak hanya soal kemudahan izin, Berly juga mengusulkan agar UMKM dilibatkan dalam proyek pengadaan berskala kecil oleh pemerintah.
"Misal urusan katering, kalau bisa UMKM ini dilibatkan. Jadi bukan hanya perusahaan besar saja yang ikut terlibat, UMKM juga harus diberdayakan," ucap Berly menambahkan.
Saat ini, RUU Cipta Kerja saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Badan Legislasi DPR masih menggodpk pasal pasal UMKM dalam RUU tersebut.