REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pentingnya pengelola pasar daring atau marketplace online menerapkan standar kualitas layanan. Peningkatan kualitas layanan akan meminimalkan keluhan konsumen.
"Edukasi di level produsen atau para penjual online harus terstandarisasi oleh pengelola pasar daring atau marketplace, agar tidak menimbulkan keluhan dan bahkan kerugian di pihak konsumen," ujar Eko Listiyanto, Jumat (19/6).
Dia mengatakan saat ini standarisasi yang sudah ada di pasar daring terkait larangan penjualan untuk barang-barang tertentu, seperti senjata api. Namun untuk standar kualitas di pasar daring belum ada, yang baru tersedia adalah mekanisme terkait pengaduan konsumen.
"Salah satu titik lemah di kita yang sering terjadi yakni kesalahan pengiriman barang yang dibeli melalui online. Karena divisi marketing pihak yang berjualan di pasar daring bisa berbeda koordinasi dengan divisi gudangnya," katanya.
Eko juga menilai pada tingkatan tertentu, ada juga penjual online yang berjualan di e-commerce yang memang niatnya sengaja untuk menipu konsumen dan mencederai reputasi pengelola pasar daring tersebut. "Kalau pelaku e-commerce tidak betul-betul memperhatikan hal tersebut, maka keluhan-keluhan dari konsumen akan sering terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut ekonom Indef tersebut menyampaikan bahwa sebetulnya dengan adanya pandemi Covid-19 ini, mendekatkan masyarakat atau konsumen dengan dunia digital. "Kondisi pandemi Covid-19 memaksa konsumen untuk tinggal dan bekerja dari rumah, kemudian bisa dilayani dengan adanya pasar daring. Belanja online relatif lebih aktif dilakukan oleh konsumen dalam situasi sekarang," katanya.