Kamis 11 Jun 2020 17:06 WIB

Penumpang Kereta Diminta Datang Lebih Awal

Penumpang diminta sudah tiba paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6). VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6). VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan kereta api regulai mulai besok (12/6) dan akan menerapkan ketentuan baru. VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta nantinya calon penumpang harus datang ke stasiun lebih awal.

“Perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni, Kamis (11/6).

Baca Juga

Joni menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya. Pemeriksaan berkas akan dilakukan sebelum penumpang diizinkan masuk ke area peron stasiun.

“Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban,” tutur Joni.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, Joni memastikan proses dilakukan secara mandiri oleh penumpang. Hal tersebut dilakukan dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas.

Khusus untuk penumpang KA jarak jauh, kata Joni, KAI menyediakan face shield untuk penumpang dewasa untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. “Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi,” ungkap Joni.

Untuk penumpang KA lokal, Joni menegaskan tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet. Selain itu, penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” ujar Joni.

Joni memastikan, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menerapkan jaga jarak fisik selama di perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel resmi lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement