Selasa 09 Jun 2020 19:13 WIB

Erick Thohir Terus Lakukan Efisiensi BUMN

Erick melakukan penyederhanaan BUMN dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Foto: Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir hingga saat ini terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Salah satunya yang sudah berjalan, yaitu penyederhanaan jumlah BUMN.

Kata Erick, jika sebelumnya jumlah BUMN mencapai 142 perusahaan, kini menjadi 107 perusahaan. Erick menyebut berkurangnya jumlah BUMN ini tidak lain karena lahirnya konsolidasi BUMN, di antaranya adalah sektor farmasi dan asuransi.

Baca Juga

"Khususnya pada situasi pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk melakukan restrukturisasi untuk memperkuat posisi BUMN baik posisi keuangan maupun posisi dalam industri. Dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa tinggal 107 BUMN. Ini akan kita turunkan terus kalau bisa ke angka 80," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

photo
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6). - (Kementerian BUMN)

Untuk sektor farmasi, Erick berhasil membuat holding BUMN Farmasi. Adapun PT Bio Farma (Persero) menjadi induk perusahaan. Sementara anggota perusahaannya adalah PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.

Selain untuk efisiensi, lanjut Erick, holding ini bertujuan memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk kesehatan. Sementara untuk sektor asuransi, kata Erick, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) didapuk menjadi perusahaan induk dengan anggotanya yaitu PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Erick mengatakan pembentukan holding asuransi ini dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Erick menggarisbawahi, ke depannya, akan terus meningkatkan efisiensi dan restrukturiasi BUMN. Diakuinya, saat ini masih banyak BUMN yang memiliki lini bisnis yang sama dan berpotensi untuk dikonsolidasi.

"Bersama dengan Kementerian Keuangan, kami akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi BUMN. Saat ini, SKB sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya kami juga akan berdiskusi dengan kementerian teknis terkait," kata Erick menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement