REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Telkomsel terus mendukung berbagai kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk dukungan terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta antisipasi lebih dini skenario the New Normal.
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan berbagai kebijakan diterapkan secara terukur di seluruh lini bisnis Telkomsel. Hal itu dilakukan sambil memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini yang terus dievaluasi dan dipertimbangkan sesuai kondisi wilayah masing-masing. "Tentunya dengan terus berkoordinasi secara berkala dan memantau perkembangan terkini dari Gugus Tugas Covid-19," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad (17/5).
Telkomsel, ujar Setyanto, telah melakukan berbagai sosialisasi secara intensif kepada seluruh karyawan. Sekaligus menerapkan berbagai kebijakan internal dengan menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19
Kebijakan itu antara lain membentuk tim Task Force Business Continuity Management yang mengatur pengelolaan operasional perusahaan secara menyuluruh dalam menghadapi pandemi Covid-19. Lalu melaksanakan protokol pencegahan penyebaran dengan penyediaan sarana kesehatan, penyemprotan disinfektan di ruang kerja, dan perlengkapan verifikasi, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.
Perusahaan juga menerapkan kebijakan WFH (work from home) agar seluruh karyawan dapat menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan Pemerintah. Ini dengan tetap memastikan layanan untuk pelanggan tetap terjaga sesuai prosedur standar yang berlaku dan periode masa waktunya akan terus menyesuaikan perkembangan yang ada.
"Operasional kerja sejumlah unit yang tidak memungkinkan dilakukan secara remote, Telkomsel juga telah menerapkan sistem waktu kerja bergantian (shifting) dan melengkapi para karyawan atau petugas lapangan dengan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) serta SOP yang sesuai dengan standar protokol penanganan penyebaran Covid-19," kata Setyanto menjelaskan.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario the New Normal BUMN untuk seluruh direktur utama BUMN pada 15 Mei 2020. Salah satu poin mengatur karyawan berusia di bawah 45 tahun kembali masuk bekerja ke kantor pada 25 Mei 2020, sementara karyawan dengan usia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai batasan operasi.
Kewajiban karyawan berusia 45 tahun ke bawah masuk ke kantor tergantung dengan status PSBB di daerah. Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, Kementerian BUMN akan mematuhinya.