Jumat 15 May 2020 10:24 WIB

BPJS: Negara Hadir dalam Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah tetap mensubsidi 21 juta PBPU Kelas III walau ada penyesuaian iuran BPJS

BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, BPJS Kesehatan menyatakan negara hadir dalam upaya mendukung kesehatan masyarakat lewat Perpres No 64 tahun 2020. Hingga 30 April 2020, sudah ada 132.600.906 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemerintah daerah dan tetap 100 persen disubsidi pemerintah.

Pemerintah juga memberi subsidi bagi 21.814.335 orang peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Dimana artinya tidak dan tetap membayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk periode Juli hingga Desember 2020.

Berdasar Perpres No 64 tahun 2020 ketentuan besaran iuran per 1 Juli 2020 bagi peserta iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150 ribu. Sementara kelas II yakni sebesar Rp 100 ribu, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42 ribu.

Sedangkan tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, dimana sisanya Rp 7.000 disubsidi pemerintah.

Kemudian di masa pandemi Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi (paling banyak 6 bulan). Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai dengan tahun 2021. Tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan.

photo
BPJS Kesehatan - (BPJS Kesehatan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement