REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemarin (12/5), DPR dan Pemerintah mengesahkan revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2008. Pengesahan yang menuai banyak kritik tersebut berujung ke rencana gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk judicial review atau hak uji materi.
Juru bicara #BersihkanIndonesia, dari YLBHI Arip Yogiawan, menjelaskan koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi ke MK dalam waktu dekat. Koalisi menilai banyak beleid dalam aturan tersebut yang tak berpihak pada rakyat dan tak sesuai UUD 1945.
"Banyak pasal yang malah menguntungkan pengusaha sekaligus mengabaikan fakta lapangan terkait kerusakan lingkungan maupun masyarakat terdampak tambang. Hampi 70 persen konten UU baru ini layak di JR," ujar Arip, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan sebelum mengajukan hak uji materi ke MK, perlu ada konsep dan pembahasan yang matang. Menurutnya uji materi UU Minerba hasil revisi ini perlu didahului konsolidasi masyarakat.
“Jadi tidak sekadar mendaftarkan perkara,” ucap Arip.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menyatakan pengesahan RUU Minerba terbukti telah melecehkan protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang terjadi pada aksi Reformasi Dikorupsi. Menurutnya, selain terburu-buru, pengesahan RUU Minerba juga tidak transparan.
Menurut Egi masyarakat berhak mempertanyakan pengsahan RUU ini. Patut diduga kuat RUU ini sarat mengedepankan kepentingan bisnis batu bara dan elite yang mengeruk kekayaan darinya.
“DPR dan pemerintah melecehkan kepentigan orang banyak. Ada korupsi jenis state capture dan itu tidak boleh kita biarkan,” ucap Egi dalam kesempatan yang sama.