Selasa 12 May 2020 21:11 WIB

BPRS Butuh Perhatian Khusus Menghadapi Dampak Covid-19

Tahun ini industri BPRS diprediksi masih bisa tumbuh hingga lima persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Sekjen Kompartemen BPRS ASBISINDO - Alfi Wijaya
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Kompartemen BPRS ASBISINDO - Alfi Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) membutuhkan perhatian khusus karena cukup signifikan terdampak Covid-19. Sejumlah usulan telah dibahas dan coba disampaikan kepada pihak otoritas.

Sekretaris DPP Kompartemen BPRS Indonesia, Alfi Wijaya menyampaikan, dalam milad ke tiga BPRS, dibahas serius dampak industri atas wabah penyakit covid-19. Rangkaian persoalan ini telah dibahas dalam seminar nasional beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Dampak Covid ini telah memunculkan berbagai risiko yang dihadapi industri BPRS mulai dari persoalan pembiayaan, likuiditas, operasional, reputasi, strategis dan kepatuhan," katanya dalam keterangan pers, Selasa (12/5).

Bila tidak cepat dicarikan solusinya, tambah dia, maka dampaknya sangat tidak baik bagi industri BPRS. Akhir 2019, sebetulnya telah memberikan hal positif dalam menghadapi tahun 2020 dengan memproyeksi pertumbuhan industri hingga 10-15 persen.

Namun hal ini akan sulit bisa tercapai karena sektor utama ekonomi sangat melemah. Pemerintah telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari lima persen menjadi kisaran 2,3 persen.

"Jika pertumbuhan ekonomi nasional menurun, kemungkinan pertumbuhan industri BPRS akan melambat namun masih bisa tumbuh," katanya.

Namun demikian, ia optimistis industri BPRS masih bisa tumbuh hingga lima persen. Oleh karena itu ada beberapa hal yang diinginkan agar persoalan yang dihadapi ini bisa memberikan stimulus untuk bisa tumbuh.

Yakni, percepatan pelaksanaan kebijakan-kebijakan nasional dalam rangka penguatan sosial dan pemberian stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19. Relaksasi penerapan beberapa ketentuan bagi BPRS baik dari aspek perbankan, perpajakan, standar akuntansi maupun peraturan-peraturan lain yang terkait dengan operasional BPRS lainnya.

Adanya fasilitas bantuan likuiditas untuk BPRS baik untuk keperluan pelayanan kepada masyarakat maupun untuk kebutuhan operasional. Misalnya, OJK melakukan penunjukan kepada salah satu bank umum syariah ataupun lembaga lain sebagai The Lender of Last Resort bagi BPRS.

"Dan yang terakhir dari keinginan kami yakni adanya fasilitas subsidi marjin pembiayaan dari pemerintah kepada nasabah BPRS," katanya.

Khususnya pada segmen UMKM yang terdampak Covid-19, penambahan nominal besaran dana pihak ketiga yang dijamin oleh LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan penundaan pelaksanaan ketentuan penambahan modal inti minimum BPRS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement