Sabtu 09 May 2020 04:27 WIB

Belanja Daerah yang Sudah Direalokasi untuk Covid-19 Rp 51 T

Dana yang direalokasi digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total belanja daerah yang sudah direalokasi dan refocussing mencapai Rp 51,09 triliun sampai dengan Jumat (8/5).
Foto: Infografis Republika.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total belanja daerah yang sudah direalokasi dan refocussing mencapai Rp 51,09 triliun sampai dengan Jumat (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total belanja daerah yang sudah direalokasi dan refocussing mencapai Rp 51,09 triliun sampai dengan Jumat (8/5). Sebagian besar di antaranya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan, yakni hingga Rp 22,34 triliun. Sisanya, sebesar Rp 18,88 triliun untuk jaring pengaman sosial dan Rp 9,8 trilun guna penanganan dampak ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus berupaya mendorong pemerintah daerah melakukan refocusing belanja. Asistensi pun dilakukan, terutama untuk pemerintah daerah yang belum melakukan revisi APBD sesuai dengan ketentuan dan pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan.

Baca Juga

"Kami terus melakukan monitoring," tutur Sri dalam teleconference dengan media, Jumat.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkeu, sebanyak 64 daerah belum menyampaikan laporan. Jumlah ini sudah menurun dibandingkan Kamis (23/4), di mana sekitar 117 daerah belum memberikan laporan kepada pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah daerah yang telah menyesiakan APBD dengan ketentuan semakin bertambah. Dari semula 162 daerah menjadi 189 daerah pada pekan ini.

"Kami harapkan, yang belum, segera menyesuaikan APBD untuk penanganan Covid-19," ucapnya.

Evaluasi laporan APBD memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pemenuhan rasionalisasi belanja barang/ jasa dan belanja modal dengan besaran minimal 50 persen. Artinya, pemerintah daerah diharapkan mampu menurunkan nominal belanja barang dan jasa mereka hingga separuh dari target awal mereka di APBD.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sri mengatakan, komposisi belanja daerah dalam laporan APBD yang masuk ke pemerintah pusat menunjukkan, dua jenis belanja tersebut kini sudah turun. Sementara belanja barang/ jasa turun dari 24,87 persen menjadi 20,86 persen, porsi belanja modal juga turun dari 18,16 persen menjadi 12,89 persen.

Apabila diakumulasikan, total belanja barang/ jasa dalam APBD yang sudah disesuaikan sampai Jumat sebesar Rp 209,61 miliar. Terjadi penurunan hingga 84,99 miliar atau kontraksi 28,85 persen dari target sebelumnya, Rp 294,6 triliun.

Sementara itu, akumulasi belanja modal pada APBD juga sudah turun hingga Rp 85,54 miliar atau 39,78 persen. Semula, ditargetkan belanja modal daerah-daerah mencapai Rp 215,3 miliar yang kini tinggal Rp 129,48 miliar.

"Belanja barang dan modal turun meski belum sebesar yang diinstrusikan dalam surat edaran, yaitu minimal 50 pesen," ujar Sri.

Di sisi lain, belanja lainnya terlihat mengalami peningkatan Rp 13,38 miliar atau 4,8 persen menjadi Rp 292,27 miliar. Sri menuturkan, kenaikan ini biasanya berhubungan dengan kegiatan penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement