REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu lagi kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. BNI merespon kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan Kartu Kredit.
Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25 persen dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2 persen dari total tagihan. Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain adalah menurunkan persentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5 persen dari total tagihan, dari semula sebesar 10 persen. Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo. Per 1 Mei 2020, Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1 persen dari Total tagihan atau maksimal Rp 100.000,-. Semula ditetapkan sebesar 3 persen atau maksimal Rp 150.000.
BNI juga memberikan program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Jumat (1 Mei 2020) menuturkan bahwa kemudahan pembayaran tersebut merupakan bentuk kepedulian BNI kepada pemegang kartu kredit BNI dan menindaklanjuti ketentuan dari BI. "Kemudahan-kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid-19 ini," ujarnya.