REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatakan tiket melalui aplikasi KAI Access. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pengembalian uang tiket menjadi setelah tiga hari kerja sejak melakukan pembatalan.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, untuk keberangkatan kereta api (KA) masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Joni, Rabu (29/4).
Sebelumnya, KAI menerapkan jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari. Upaya percepatan dilakukan agar calon penumpang beralih ke pembatalan secara daring.
“Ini tujuannya untuk mendukung jaga jarak fisik dengan tidak bepergian ke stasiun,” tutur Joni.
Dengan begitu, Joni menegaskan, penumpang diharuskan mengunduh atau memperbarui aplikasi KAI Access menjadi versi terbaru. Pada saat registrasi, kata Joni, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.
“Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket,” ujar Joni.
Joni mengharapkan, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket dapat mempermudah masyaraka. Selain itu juga membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” ungkap Joni.
Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.