Rabu 29 Apr 2020 03:41 WIB

Jadi Korban Ganjal ATM, Pengojek Daring Kehilangan 100 Juta

Pelaku bermodus mengganjal ATM korban dan menggantinya dengan kartu palsu.

Ada beragam modus penipuan dengan kartu ATM. Salah satunya mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal. Pelaku lalu berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Ada beragam modus penipuan dengan kartu ATM. Salah satunya mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal. Pelaku lalu berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi ojek daring kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 100 juta setelah menjadi korban pencurian bermodus ganjal ATM. Padahal tabungan sebanyak itu dikumpulkannya selama bertahun-tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/4), mengemukakan pencurian tersebut sempat viral setelah korbannya yang berinisial MA menuliskan peristiwa pencurian yang dialaminya di media sosial. "Ini viral ya di media sosial, ada seorang driver ojek daring yang curhat di media sosial karena merasa bahwa di dalam akun ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp 100 juta rupiah yang dia kumpulkan selama ini, selama kurun waktu tujuh tahun dia kumpulkan," kata Yusri.

Baca Juga

Yusri mengatakan, awalnya MA tidak sadar ada yang membobol tabungannya. Namun ketika MA sedang memeriksa saldo tabungannya pada 22 April 2020, yang bersangkutan terkejut saat mendapati uang hasil jerih payah yang dikumpulkan selama tujuh tahun ludes.

MA akhirnya memilih untuk langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Karena peristiwa baru terjadi sekitar kurang dari satu hari, pihak Kepolisian bisa langsung melacak jejak para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat dia cek ada itu hilang Rp 100 juta lebih kemudian yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya, oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya tidak lebih dari 24 jam pengungkapannya, pada 23 April kemudian berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.

"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp 100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp 35 juta dan C ini kerugian Rp 8,5 juta," ujarnya.

Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal. Pelaku lalu berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement