REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang yang dihadiri pemohon dengan tetap memberlakukan jarak sosial serta dibatasi jumlah pemohon dalam ruangan.
Sidang yang dipimpin ketua panel Aswanto serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adam itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan.
Para pemohon menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) kebal hukum.
Sebab, Pasal 27 Perppu 1/2020 menyebut KSSK atau pun pejabat pelaksana Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana dan perdata. Selain kewenangan yang dinilai kebal hukum, Pasal 27 Perppu 1/2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi.