Jumat 24 Apr 2020 09:37 WIB

Bawaslu: Pilkada 2020 Potensi Abuse of Power Kepala Daerah

Dugaan malapraktik akan terjadi dalam Pilkada pada 9 Desember 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu RI, Abhan
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Bawaslu RI, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun dugaan malapraktik yang akan terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah atau pejawat yang akan maju dalam Pilkada 2020.

"Potensi abuse of power bagi petahana di dalam tahapan ini. Dari data di 270 daerah, kami menghitung bahwa setidaknya ada di 224 daerah ada potensi petahana," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (23/4).

Petahana atau pejawat itu, kata dia, telah mengantongi rekomendasi dari partai politiknya mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Sehingga ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 untuk mempromosikan diri sendiri.

Menurut Abhan, misalnya saja susah membedakan antara kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye kepala daerah. Sebab, sudah banyak laporan di daerah ada pembagian sembako maupun alat kesehatan dengan melampirkan foto kepala daerah tersebut.

Bukan seharusnya lambang pemerintah daerah yang ada dalam sembako tersebut. Dengan demikian, Bawaslu akan tetap mengawasi penyelenggaraan pilkada ini dari potensi dugaan pelanggaran.

"Lambangnya tidak menggunakan lambang sebagai pemerintah daerah, tapi ada gambar bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, yang kebetulan dia masih berpasangan dan sudah dapat rekomendasi dari partai," tutur Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement