Rabu 22 Apr 2020 16:43 WIB

Pajak Digital Tetap Tunggu Hasil Konsensus Global

Hal tersebut dilakukan sekalipun pajak digital sudah tertuang dalam Perppu No. 1/2020

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Rohaniawan mengambil sumpah jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo di Kementerian Keuangan Jakarta, pada November 2019 lalu. Dirjen Pajak Kemenkeu menyatakan pemberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital tetap menunggu hasil konsensus global terlebih dahulu.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Rohaniawan mengambil sumpah jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo di Kementerian Keuangan Jakarta, pada November 2019 lalu. Dirjen Pajak Kemenkeu menyatakan pemberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital tetap menunggu hasil konsensus global terlebih dahulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital tetap menunggu hasil konsensus global terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan sekalipun pajak digital sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Suryo mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan kelompok kerja (working group) di G-20 untuk merampungkan konsensus pajak digital. "Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan," kata Suryo dalam telekonferensi dengan jurnalis, Rabu (22/4).

Baca Juga

Dalam Perppu 1/2020, Suryo mengatakan, pemerintah telah memperluas definisi pajak digital atau disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian prosedur dan peralatan elektronik. Nantinya, pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan kehadiran fisik (physical prsence) yang ada dalam regulasi selama ini, tapi juga signifikasi kehadiran secara ekonomi (significant economic presence).

Tapi, Suryo masih belum bisa mnejelaskan skenario PPh yang masuk dalam pembahasan pemerintah. "Kita terus work out," ujarnya.

Suryo menjelaskan, ketika konsensus global tercapai, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur ketentuan teknis PPh terhadap perusahaan digital. Di sisi lain, pemerintah juga akan merilis regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk merumuskan kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk PPN, Suryo menuturkan, DJP Kemenkeu akan segera menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut pajak PPN. Kewenangan ini baru diatur dalam Perppu 1/2020. "Kalau mereka (pemungut PPN) sudah siap, langsung kita implementasikan. Kami harap, secepat mungkin platform PMSE yang ada sudah siap," kata Suryo.

Namun, Suryo masih belum bisa menyebutkan perusahaan digital mana saja yang akan memungut PPN. Ia meminta agar rilis ini menunggu penerbitan regulasi secara resmi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement