REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merancang standar biaya penanganan pasien virus corona baru (Covid-19) secara komprehensif yang akan ditanggung secara penuh oleh negara. Ketentuan ini berlaku untuk biaya penanganan Covid-19 sejak Februari.
Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan standar tersebut. "Nanti setelah dibuat standar oleh Kemenkes, kemudian disetujui Kemenkeu," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (8/4).
Standarnya akan dibuat dalam bentuk paket secara komprehensif, mulai dari biaya perawatan, obat-obatan hingga jasa tenaga medis. Paket ini juga termasuk penanganan korban meninggal akibat Covid-19.
Kebijakan biaya ditanggung pemerintah akan diputuskan dalam regulasi di bawah Kementerian Keuangan. Secara garis besar, Askolani menjelaskan, mekanismenya adalah pihak rumah sakit (RS) cukup mengusulkan anggaran pembiayaan penanganan pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan dan Kemenkes setiap dua pekan sekali.
Setelah itu, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan akan saling verifikasi usulan RS tersebut. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu 50 persen dan 50 persen. "Ini hal signifikan yang sudah terjadi, kesepakatan antara BPJS Kesehatan, Kemenkes dan rumah sakit untuk biayai pasien Covid-19," ujar Askolani.
Askolani menyebutkan, RS yang dimaksud tidak hanya instansi milik pemerintah atau RS yang selama ini menjadi rujukan. Berdasarkan komunikasi dengan Kemenkes, bantuan biaya juga berlaku untuk RS swasta yang selama ini sudah menangani pasien Covid-19.
Hanya saja, Askolani menekankan, RS akan mendapatkan klaim apabila mereka sudah lolos verifikasi. "Koordinasi dilakukan melalui Kemenkes yang meyakini, masing-masing RS ini memang ditugaskan dan menjalankan pengobatan untuk pasien terdampak Covid-19," katanya.