JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. Selain THR dan gaji ke-13 pejabat eselon II ke atas dipotong seluruhnya, kini sejumlah tunjangan dalam komponen THR untuk ASN golongan di bawahnya juga dipangkas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat,...
Berita Lainnya