Rabu 15 Apr 2020 17:30 WIB

KNEKS Usung Zakat Berbasis Wilayah

Hal ini artinya penghimpunan dan penyaluran dilakukan di wilayah yang sama.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo Soedigno. KNEKS mengusung zakat berbasis wilayah agar pendayagunaan zakat terasa manfaatnya oleh masyarakat daerah tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo Soedigno. KNEKS mengusung zakat berbasis wilayah agar pendayagunaan zakat terasa manfaatnya oleh masyarakat daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengusung zakat yang berbasis wilayah. Hal ini agar pendayagunaan zakat di suatu daerah terasa manfaatnya oleh masyarakat di daerah tersebut.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo menyampaikan ide tersebut menjadi pilihan untuk desentralisasi zakat. "Jadi zakat disalurkan ke saudara kita yang terdekat," kata Ventje kepada Republika.co.id, kemarin.

Baca Juga

Ventje menyampaikan, selama ini sistem zakat dilakukan secara terpusat atau tersentralisasi. Penghimpunan dan penyalurannya tidak terikat lokasi. Zakat seseorang dihimpun dan disalurkan ke asnaf yang ada di seluruh Indonesia.

Desentralisasi zakat artinya penghimpunan dan penyaluran dilakukan di wilayah yang sama. Bisa di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Ventje menyampaikan di masa wabah Covid-19 seperti saat ini, bahkan menolong orang terdekat pun masih ada kesulitan.

"Sangat terasa ketika social distancing kita jadi terbatas kalau mau bantu mereka yang terbatas, ini mendorong kita untuk berfikir konsep zakat harus desentralisasi," kata Ventje.

Metode penghimpunan akan lebih mudah jika dilakukan secara digital sehingga tidak perlu keluar rumah. Ia menyadari hal ini akan membutuhkan model bisnis atau sistem operasional yang baru. Sehingga inisiatif tersebut butuh banyak masukan.

Menurutnya, KNESK sudah membahas dengan sejumlah pihak terkait. Misal dengan lembaga amil zakat maupun dengan pelaku bisnis seperti Link Aja yang baru meluncurkan fitur syariahnya.

"Mungkin bisa para muzaki itu mendapatkan zakat yang nanti dananya dipakai pembayaran sembako dan lain-lain," kata Ventje.

Head of Group Syariah Channel Link Aja, Widjayanto Djaenudin menyampaikan Link Aja Syariah telah memiliki fitur pembayaran zakat, infak, sedekoh, dan wakaf. Selain itu, Link Aja juga menggandeng sejumlah lembaga filantropi Islam untuk menabung kurban. 

Untuk lembaga donasi, Link Aja sudah kerja sama dengan sekitar 67 lembaga. Infak digital kerja sama dengan sekitar 1.000 masjid, wakaf dengan 11 lembaga, dan zakat dengan sekitar 23 lembaga.

"Ke depannya kita berkomitmen untuk menambah lebih banyak lagi pihak untuk bekerja sama," kata Widjayanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement