Jumat 10 Apr 2020 22:14 WIB

Kemenperin Imbau Industri Otomotif Bayar THR Karyawan

Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pekerja merakit mobil New GLC Mercedes-Benz di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12).Kemenperin mengimbau kepada pelaku industri otomotif agar dapat memastikan hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pekerja merakit mobil New GLC Mercedes-Benz di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12).Kemenperin mengimbau kepada pelaku industri otomotif agar dapat memastikan hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, industri otomotif menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. Ini menyebabkan efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya, karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

“Maka kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi. Seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada Jumat, (10/4).

Baca Juga

Ia juga mendorong para pelaku industri otomotif tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sedang dirumahkan sementara. Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), lanjutnya, akan terus berkoordinasi agar dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif. 

“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek. Ini demi mencegah terjadinya PHK,” tuturnya. 

Bahkan Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif. Dengan begitu nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif. 

“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri. Termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” jelas Agus. 

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan demi menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri. 

“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan. Diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif supaya dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement