Jumat 10 Apr 2020 08:37 WIB

Vanessa Angel Berterima Kasih jadi Tahanan Kota

Vanessa Angel Berterima Kasih jadi Tahanan Kota

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Vanessa Angel Berterima Kasih jadi Tahanan Kota:  Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Vanessa Angel Berterima Kasih jadi Tahanan Kota: Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

VIVA – Vanessa Angel resmi menjadi tersangka atas kasus narkoba pada hari Rabu, 8 April 2020. Dia telah melewati rangkaian pemeriksaan atas kepemilikan psikotropika jenis xanax saat diamankan bersama suaminya, dan manajernya, CL.

Vanessa menjadi tahanan kota, hukuman diringankan karena dia sedang hamil. Usia kandungannya sudah menginjak enam bulan. Vanessa pun berterima kasih akan hal tersebut.

"Assalamualaikum. Pertama saya mengucapkan terima kasih karena telah memberikan keringanan tahanan kota, berhubung saya sedang mengandung tentunya tidak mudah melewati situasi seperti ini," ujarnya dalam siaran langsung lewat Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.

Dalam kesempatan itu, Vanessa Angel minta didoakan agar tak menyerah di tengah jalan. Dia berharap diberi kekuatan untuk terus menjalani proses hukumnya saat ini.

"Tetapi ada proses hukum yang saya hormati yang saya jalani, mohon doanya semoga saya kuat," lanjutnya.

Dia juga berharap agar dia dan bayi dalam dikandungannya selalu sehat dan baik-baik saja. Vanessa Angel justru berpesan kepada siapa saja supaya menjauhi narkoba.

"Pesan saya jauhi narkoba dan lebih berhati-hati dan mengacu tentang psikotropika semoga saya dan bayi saya sehat bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya terima kasih," tutup Vanessa.

Diketahui pada bulan Maret 2020 lalu, Vanessa Angel dan Bibi beserta asistennya sempat diringkus pihak kepolisian karena kasus narkotika. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut.

"Melakukan penangkapan public figure di Perumahan Permata Mediterania Jl. Diamond I No.71 Kec. Kembangan Jakarta Barat dengan mengamankan 1 (satu) orang Iaki-laki den 2 (dua) orang perempuan yang berinisial VA, FA als BB dan CL," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 20 Maret 2020.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement