Rabu 08 Apr 2020 13:37 WIB

Pemerintah Rancang Standar Biaya Penanganan Pasien Covid-19

Kemenkeu meminta Kemenkes untuk menetapkan standar biaya penanganan pasien Covid-19

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas medis melakukan pengecekan alat di ruang isolasi yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. ilustrasi
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas medis melakukan pengecekan alat di ruang isolasi yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah merancang standar biaya penanganan pasien virus corona baru (Covid-19) secara komprehensif yang akan ditanggung secara penuh oleh negara. Ketentuan ini berlaku untuk biaya penanganan Covid-19 sejak Februari.

Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan standar tersebut. "Nanti setelah dibuat standar oleh Kemenkes, kemudian disetujui Kemenkeu," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Rabu (8/4).

Baca Juga

Standarnya akan dibuat dalam bentuk paket secara komprehensif, mulai dari biaya perawatan, obat-obatan hingga jasa tenaga medis. Paket ini juga termasuk penanganan korban meninggal akibat Covid-19.

Kebijakan biaya ditanggung pemerintah akan diputuskan dalam regulasi di bawah Kementerian Keuangan. Secara garis besar, Askolani menjelaskan, mekanismenya adalah pihak rumah sakit (RS) cukup mengusulkan anggaran pembiayaan penanganan pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan dan Kemenkes setiap dua pekan sekali.

Setelah itu, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan akan saling verifikasi usulan RS tersebut. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu 50 persen dan 50 persen. "Ini hal signifikan yang sudah terjadi, kesepakatan antara BPJS Kesehatan, Kemenkes dan rumah sakit untuk biayai pasien Covid-19," ujar Askolani.

Askolani menyebutkan, RS yang dimaksud tidak hanya instansi milik pemerintah atau RS yang selama ini menjadi rujukan. Berdasarkan komunikasi dengan Kemenkes, bantuan biaya juga berlaku untuk RS swasta yang selama ini sudah menangani pasien Covid-19.

Hanya saja, Askolani menekankan, RS akan mendapatkan klaim apabila mereka sudah lolos verifikasi. "Koordinasi dilakukan melalui Kemenkes yang meyakini, masing-masing RS ini memang ditugaskan dan menjalankan pengobatan untuk pasien terdampak Covid-19," katanya.

Di sisi lain, Askolani menambahkan, Kemenkeu juga meminta Kemenkes mempercepat pemberian insentif kepada tenaga medis yang sudah melakukan tugas menangani pasien Covid-19. Insentif ini sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk tenaga medis di 132 RS yang ditunjuk pemerintah sebagai RS rujukan Covid-19.

Berdasarkan pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, insentif diberikan kepada dokter spesialis dengan nominal Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan serta bidang dan perawat mendapatkan insentif Rp 7,5 juta per bulan.

Tenaga medis lain juga mendapatkan insentif Rp 5 juta per bulan. Santunan sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga medis yang meninggal dunia saat membantu penanganan pasien Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement