Selasa 07 Apr 2020 08:14 WIB

Menperin Sebut Dua Opsi Agar Pengusaha Tetap Bisa Bayar THR

Pengusaha bisa ambil opsi pembiayaan perbankan karena tak berkinerja positif.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, para pengusaha harus tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, para pengusaha harus tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pengusaha harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) ke karyawannya meski wabah Covid-19 atau virus corona masih berlangsung. Menurut dia, supaya bisa memenuhi kewajiban itu, pengusaha perlu mengambil opsi. Salah satunya berutang kepada perbankan karena saat ini pelaku usaha cenderung sulit meraih kinerja keuangan positif.

“Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawan walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi, misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif," kata Agus dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Senin (6/4).

Baca Juga

Ia pun meminta kepada perbankan supaya memberikan keringanan pinjaman kepada pengusaha tersebut. Keringanan itu meliputi pemberian bunga rendah dan tempo pembayaran yang lebih panjang.

"Jadi, soft loan (pinjaman lunak) ini bunganya sangat rendah. Lalu, term of payment-nya cukup panjang," kata Agus.

Opsi lainnya, dia melanjutkan, perusahaan dapat membayar THR ke karyawannya dengan cara dicicil. Dalam hal ini, pengusaha harus bernegosiasi langsung dengan karyawannya.

"Tujuannya supaya bisa tetap bayar THR. Sebut saja melakukan cicilan pembayaran THR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement