REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Sebelumnya, pengembalian 100 persen itu hanya sampai 29 Mei 2020.
‘’Hal itu untuk mendukung imbauan Presiden RI, Joko Widodo, yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19,’’ kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Ahad (5/4).
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
‘’Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,’’ tutur Luqman.
Luqman menambahkan, sesuai arahan pemerintah, para penumpang diharapkan dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, maka penumpang harus mengikuti protokol pencegahan. Seperti misalnya, tempat duduk harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.
‘’KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta,’’ kata Luqman.
Terkait data pembatalan kereta api, lanjut Luqman, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sudah ada pembatalan tiket sebanyak 15.218 penumpang untuk pemberangkatan KA mulai 1 Maret sampai dengan 90 hari kedepan. Sedangkan untuk data volume penumpang selama kurun 18 hari terakhir, terjadi penurunan sebanyak 49 persen.
‘’Di masa normal, volume rata-rata penumpang KA mencapai 5.838 penumpang per hari. Sedangkan di masa pandemik Covid-19, selama kurun waktu 14 - 30 Maret 2020, volume rata-rata penumpang KA hanya mencapai 2.973 penumpang saja per harinya,’’ tandas Luqman. N lilis sri handayani