REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 10 Maret 2020. LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di Triwulan I 2020 ini mohon kerjasamanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/4).
BKPM berharap dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha, misalnya dalam hal percepatan perizinan," tambah Tina.
Hari Senin lalu (30/3) BKPM dan Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM.
"Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah menghimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung," imbuh Tina.
Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM.
Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan batas akhir tanggal 10 April 2020.
Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.