Rabu 01 Apr 2020 13:20 WIB

Erick Thohir Panggil Dirut PLN Bahas Arahan Jokowi

Erick meminta masyarakat bersabar mengenai mekanisme pembebasan tagihan listrik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berencana bertemu Dirut PLN untuk membahas arahan presiden mengenai pembebasan biaya listrik. (ilustrasi) Menteri BUMN sedang melakukan video conference.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berencana bertemu Dirut PLN untuk membahas arahan presiden mengenai pembebasan biaya listrik. (ilustrasi) Menteri BUMN sedang melakukan video conference.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk membebaskan tagihan listrik kepada pelanggan 450 VA dan memberikan diskon kepada pelanggan 900 VA.

Erick meminta masyarakat untuk bersabar mengenai mekanisme penerapan pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon untuk pelanggan 900 VA. Erick mengaku akan bertemu dengan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini untuk membahas soal detail dari kebijakan tersebut.

Baca Juga

"Untuk yang PLN, satu hari lagi, saya ketemu Dirut PLN hari ini. Nanti kita kasih tahu (hasilnya)," ujar Erick saat konferensi digital di Jakarta, Rabu (1/4).

Sebelumnya, PLN menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA). Selain itu, PLN juga siap memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. “Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3) malam.

Dia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi, masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” kata Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement