Selasa 31 Mar 2020 16:47 WIB

Bahana Resmi Jadi Holding Perasuransian dan Penjaminan

Seluruh penyertaan modal negara di anak usaha berpindah ke holding.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia  (BPUI) sebagai holding perasuransian dan penjaminan. Pembentukan holding ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian BUMN dalam sistem keuangan domestik.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding perasuransian dan penjaminan. Pembentukan holding ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian BUMN dalam sistem keuangan domestik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia  (BPUI) sebagai holding perasuransian dan penjaminan. Pembentukan holding ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian BUMN dalam sistem keuangan domestik. 

"Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia," kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).

Baca Juga

Holding BUMN perasuransian dan penjaminan beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Selain itu, seluruh anak usaha masing-masing perusahaan akan otomatis tergabung dalam holding di antaranya Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.

Menurut Robertus, pembentukan holding ini didasarkan pada PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan. Selain itu, telah diterbitkan pula KMK No. 146/KMK.06/2020, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham BPUI dan dilengkapi dengan Akta Inbreng.

Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat, BPUI juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

"Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator," kata Robertus. 

Ke depan, Robertus menjelaskan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis. Seluruh perusahaan yang ada di bawah holding juga akan melakukan inovasi dari sisi operasional, teknologi dan produk. 

Dengan demikian, industri asuransi Indonesia diharapkan semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement