Selasa 17 Mar 2020 13:16 WIB

Kemendagri Instruksikan Dukcapil Utamakan Layanan Online

Masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan jajarannya di daerah mengutamakan pelayanan secara online atau daring. Hal ini demi mengurangi risiko penularan Covid-19 atau virus corona baru.

 

Baca Juga

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dokumennya pun dapat dikirimkan online dengan format dokumen PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah. 

"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan. Kepala Dinas saya persilahkan mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya dihindari pengumpulan atau berkerumunnya orang," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Khusus layanan KTP elektronik atau KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, Zudan meminta perekaman KTP-el ditunda dua sampai dengan tiga pekan ke depan. Hal itu dikecualikan untuk hal yang sangat darurat sehingga layanan tetap dapat diberikan. 

Sementara itu, bagi daerah yang terdapat kasus pasien positif corona, kepala dinas Dukcapil berwenang memutuskan penundaan perekaman KTP-el. "Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kita minta seluruh Indonesia. Untuk hal yang sangat urgen tetap dilayani," lanjut Zudan.

Untuk itu, kata dia, setelah alat digunakan perekaman maksimal harus ada pemberian disinfektan secara rutin. Petugas dan pemohon dokumen kependudukan harus rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan/hand sanitizer.

Zudan meminta adanya alat thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor. Ia menginstruksikan kepada kepala Dinas Dukcapil di berbagai daerah membuat pengumuman agar masyarakat yang tidak sangat mendesak dapat menunda pengurusan dokumennya. 

"Yang urgen tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," tutur Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement