Senin 16 Mar 2020 20:36 WIB

Tito: Penetapan Darurat Harus Konsultasi ke Gugus Tugas

Penetapan status darurat akan terkait dengan bidang lain.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)(Republika TV/Surya Dinata)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)(Republika TV/Surya Dinata)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan status darurat terkait penanganan virus corona dan COVID-19 oleh pemerintah daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karena kebijakan itu akan terkait dengan sektor lain.

"Karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan bidang lain, terutama ekonomi, moneter, dan fiskal," kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin.

Baca Juga

Tito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa hal yang mutlak menjadi kewenangan pusat, seperti pertahanan, keamanan, agama, politik luar negeri, dan moneter serta fiskal.

Karena itu, kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan virus Corona penyebab COVID-19 yang dapat melampaui kewenangan pemerintah pusat harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Doni mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan Senin tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement