Jumat 28 Feb 2020 10:31 WIB

KemenBUMN Kelola Tambang Batu Bara Tersangka Jiwasraya

Tambang batu bara tersangka Jiwasraya Heru Hidayat disita Kejaksaan Agung.

Red: Nur Aini
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mulai mengelola tambang batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung.

"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin, Kejaksaan Agung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, sudah dititipkan kepada BUMN untuk dikelola," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca Juga

Dengan demikian, kata Arya, Kementerian BUMN akan mulai mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat tersebut. "Ini adalah kerja yang dilakukan dengan cepat oleh Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengambilalih tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya yakni Heru Hidayat, sementara ini," katanya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu. Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement