Sabtu 22 Feb 2020 22:12 WIB

Peserta Asal Bengkalis Komitmen Tertib Iuran JKN

Peserta BPJS Kesehatan bisa daftar PBI bila tidak mampu membayar iuran JKN

Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa daftar PBI bila tidak mampu membayar iuran JKN
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa daftar PBI bila tidak mampu membayar iuran JKN

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Peserta JKN-KIS asal Desa Pakning Kabupaten Bengkalis, Essy Hendrawati berkomitmen membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Ia memang sempat menunggak iuran sehingga status kepesertaannya tidak aktif.

Essy Hendrawati yang kini bekerja sebagai bendahara di Desa Pakning malah menambah mendaftar anak ke-4 nya ke Program JKN-KIS. “Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepada peserta Essy Hendrawati yang telah memenuhi kewajibannya dan berkontribusi secara mandiri membayar iuran Program JKN-KIS dalam upaya melindungi kesehatan diri dan keluarga,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa.

Harie menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengecek status kepesertaan dan pembayaran iuran Essy dan sesuai dengan data bahwa peserta sudah terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 1 sejak tanggal tanggal 10 Oktober 2014. Peserta terdaftar bersama 3 orang anaknya.

Dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, peserta terakhir membayar iuran yaitu pada tanggal 14 Febuari 2015 hingga peserta melunasi tunggakan kembali pada 17 Januari 2020 yang didampingi oleh Kader JKN BPJS Kesehatan Kantor Cabang Dumai bernama Indra.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 82 tahun 2018, bahwa peserta hanya membayar untuk 24 bulan ditambah dengan iuran 1 bulan berjalan, jika dihitung jumlah kewajiban membayar iuran peserta lebih kecil dari tunggakan iuran yang seharusnya.  Setelah dilakukan konfirmasi ke peserta, yang bersangkutan menyanggupi untuk membayar kewajiban tunggakan iurannya. Peserta pun mendaftarkan 1 anggota keluarga baru (anak ke-4) ke dalam kepesertaan JKN-KIS,” ucap Harie.

Saat ini status kepesertaan Essy Hendrawati telah kembali aktif. Essy sempat diinformasikan oleh Kader JKN apabila tidak mampu membayar iuran ke depan, ia dapat mendaftar jadi peserta Penerima Bantuan Iuran melalui Dinas Sosial. Namun, karena merasa masih mampu untuk membayar iuran, Essy hanya meminta untuk melakukan pindah kelas rawatan ke kelas 3 melalui bantuan Kader JKN. Sehingga diharapkan dapat mambayar iuran rutin setiap bulannya.

Harie juga menambahkan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Dalam pengelolaan Program JKN-KIS menganut pola asuransi sosial bukan pola asuransi komersial,  dimana kepesertaan bersifat wajib dan masyarakat seumur hidup akan terlindungi kesehatannya oleh Program ini.

“Apabila masyarakat tidak mampu berkontribusi dalam membayar iuran maka dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tutur Harie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement