Kamis 20 Feb 2020 14:44 WIB

PHE ONWJ Bayarkan Kompensasi 1.999 Warga Karawang

PHE berusaha melaksanakan pembayaran kompensasi warga terdampak dengan secepatnya.

Petugas mengumpulkan limbah tumpahan minyak (Oil Spill) dari sumur Pertamina Hulu Energi Off Shore North West Java (PHE ONWJ) di Pesisir Pantai Bungin, Karawang, Jawa Barat.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas mengumpulkan limbah tumpahan minyak (Oil Spill) dari sumur Pertamina Hulu Energi Off Shore North West Java (PHE ONWJ) di Pesisir Pantai Bungin, Karawang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) membayar kompensasi awal untuk 1.999 warga terdampak tumpahan minyak di Karawang, Jawa Barat, dengan menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara).

Pembayaran dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang, melakukan finalisasi perbaikan data dan verifikasi ulang terhadap warga yang termasuk kelompok B, yaitu warga terdampak yang masuk dalam SK Bupati Karawang, namun data identitasnya memerlukan perbaikan.

Baca Juga

VP Relations PHE Ifki Sukarya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (20/2), menjelaskan pembayaran kompensasi tahap awal untuk kelompok B dilakukan setelah Pokja Karawang menyelesaikan data identitas warga dan verifikasi ulang sesuai rekomendasi BPKP. Hasilnya, dengan nilai masing-masing Rp 1,8 juta untuk perhitungan dua bulan dengan jumlah kelompok B yang harus dibayarkan sebanyak 1.999 warga.

Ifki menegaskan PHE berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan secepatnya, namun tentunya dengan sebaik-baiknya agar dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga kami berharap semua pihak dapat memahami bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu," ujarnya.

Setelah pembayaran kompensasi awal tuntas, akan dilakukan pembayaran final dengan dikurangi kompensasi awal bagi yang telah menerima pembayaran kompensasi awal. Saat ini PHE ONWJ bersama Tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pokja kabupaten/kota terdampak, secara simultan dalam proses menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi usaha perikanan yaitu nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan.

Bila penghitungan ini sudah selesai, pembayaran final akan dilakukan bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Sebagaimana diketahui, lapangan minyak YYA-1 di perairan Karawang yang dikelola PHE ONWJ mengalami insiden tumpahan minyak pada Juli 2019 silam. PHE berhasil menanggulangi ceceran minyak tersebut 2 bulan kemudian, atau pada September 2019.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement