REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menegaskan bahwa pemerintah harus hati-hati dalam menerbitkan izin impor bawang putih. Penerbitan izin harus melalui pengecekan dan validasi agar pasokan yang didatangkan ke Indonesia berada dalam kontrol penuh otoritas.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian pada awal bulan ini telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 103 ribu ton. Mayoritas didatangkan dari China. Namun, Kemendag baru menerbitkan izin impor sekitar 60 ribu ton atau setengah dari total rekomendasi.
"Kita harus cek dulu, jadi tidak serta-merta (izin terbit). Harus hati-hati terutama untuk importir-importir baru. Itu harus dilihat performanya (kepatuhan)," kata Agus di Jakarta, Rabu (19/2).
Agus mengatakan, bagi perusahaan importir yang lama akan lebih mudah bagi Kemendag dalam melihat rekam jejak kepatuhan perusahaan. Sebab, pada tahun lalu pemerintah masih mewajibkan para importir untuk melaksanakan wajib tanam bawang putih untuk bisa memperoleh RIPH dari Kementan.
Adapun mulai tahun ini, aturan main impor bawang putih diubah. Importir dipersilakan menanam bawang putih setelah pemerintah menerbitkan RIPH dan izin impor. Karena itu, segala keputusan perizinan harus diproses pemerintah secara cermat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang importasi bawang putih.
Ia pun kembali menegaskan bahwa mayoritas bawang putih masih diimpor dari China. Meski terdapat wabah virus corona di China, importasi bawang putih dari sana tidak dilarang karena bawang putih tidak dapat menjadi media penyebaran virus corona. Pemerintah, kata Agus, hanya melarang impor hewan hidup, termasuk hewan liar yang dijadikan peliharaan.