Rabu 19 Feb 2020 04:20 WIB

Fatwa Halal Libatkan Ormas Bisa Bingungkan Konsumen

Dalam RUU Omnibus Law, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Halal
Foto: muslimdaily
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim menuturkan, pelibatan ormas Islam dalam menetapkan fatwa halal suatu produk bisa menimbulkan disharmonisasi di antara ormas Islam. Selain itu juga bisa membuat kalangan produsen dan konsumen bingung.

"Karena bisa jadi suatu produk dikatakan halal oleh satu ormas tapi di ormas lain itu haram. Contoh sederhananya rokok, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kan nggak ketemu-ketemu dari dulu," ujar dia kepada Republika.co.id di kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Lukmanul mengajak untuk bersama-sama memelajari sekaligus memahami mengapa MUI berdiri lalu ditunjuk untuk menetapkan fatwa yang sifatnya masif. Dalam hal ini produk pangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"MUI juga sudah membuat pakem-pakem yang bisa diterima oleh semau kalangan. Jadi ini harus dipelajari lagi sejak MUI berdiri," ucap pria yang juga menjabat direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI itu.

Terlebih menurut Lukmanul sebetulnya sudah ada kesepakatan di antara ormas-ormas Islam yang intinya menunjuk MUI sebagai lembaga yang menetapkan fatwa halal pada suatu produk. "Lihatlah eksesnya, mudharatnya itu lebih banyak ketimbang manfaatnya, saya yakin," tuturnya.

Ada perubahan signifikan terkait pasal-pasal tentang jaminan produk halal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, aturan barunya adalah, "Ormas Islam yang berbadan hukum" juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH. Dalam RUU Cipta Kerja itu, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement