REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah menaikkan target penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta mandiri dari 60 persen menjadi 70 persen pada tahun ini. Target tersebut menjadi hasil kesepakatan pemerintah bersama dengan dengan BPJS Kesehatan.
Muhadjir meyakini, kenaikan target 10 poin persen bisa tercapai seiring dengan upaya cleansing data yang kini terus dilakukan pemerintah. Optimisme tersebut disampaikan di tengah realisasi pencapaian BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan penerimaan dari peserta yang tidak pernah mencapai target 60 persen.
"Meski target 60 persen juga tidak pernah terpenuhi, itu sudah menjadi komitmen dari BPJS Kesehatan," katanya saat ditemui usai rapat gabungan pemerintah dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).
Kenaikan target dilakukan sebagai antisipasi penurunan penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga atau kerap disebut peserta mandiri kelas tiga. Dua kategori ini direncanakan dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, iuran mereka akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Tapi, Muhadjir menjelaskan, keputusan pengalihan ini baru dapat dipastikan apabila pemerintah sudah rampung melakukan cleansing data atau penyisiran data kepesertaan BPJS. Tanpa menyebutkan target waktu penyelesaian, ia berkomitmen, pemerintah akan segera menyelesaikan cleansing data dengan skema lintas kementerian/lembaga.
Muhadjir menekankan, dalam proses penyisiran, pasti ada yang namanya exclusion dan inclusion error. Artinya, data yang dihasilkan tidak akan pernah benar-benar valid 100 persen. Hanya saja, pemerintah berupaya memperkecil tingkat kesalahan tersebut agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat tepat sasaran. "Ini harus dipahami," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, manajemen iuran memang menjadi salah satu poin yang harus diperhatikan BPJS Kesehatan. Sebab, dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan yang menjanjikan porsi 60 persen penerimaan dari iuran peserta mandiri tidak pernah tercapai.