Senin 17 Feb 2020 12:23 WIB

Pemerintah akan Terbitkan Perpres Penutupan Tambang Ilegal

Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menindak pelaku usaha tambang ilegal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Warga mendulang emas di lokasi bekas tambang emas ilegal, di Silungkang, Sawahlunto, Sumatera Barat (foto ilustrasi). Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk menertibkan usaha pertambangan ilegal.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga mendulang emas di lokasi bekas tambang emas ilegal, di Silungkang, Sawahlunto, Sumatera Barat (foto ilustrasi). Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk menertibkan usaha pertambangan ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin. Praktik penambagan ilegal ini telah menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat.

"Pemerintah menyusun Perpres percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin. Seluruh (penambangan) yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu, " kata Ma'ruf usai memimpin pertemuan pagi bersama sejumlah menteri di rumah dinasnya, Senin (17/2).

Baca Juga

Pemerintah akan membentuk satuan tugas, dengan melibatkan aparat TNI dan Kepolisian Indonesia, untuk proses penegakan hukum bagi pemilik dan pelaku kegiatan tambang ilegal. "Pembinaan terhadap tambang-tambang kecil juga akan ditingkatkan," kata dia.

"Kami melakukan percepatan, akan kita terbitkan Perpres-nya, kamiterbitkan satgasnya. Juga kamiakan buat kebijakan-kebijakan penanganan pascatambang, baik yang menyangkut sosial maupun ekonominya, kemudian solusi bagi tambang rakyat kecil yaitu melalui pembinaan, kemudian juga pengendalian dan pengawasan peredaran bahan-bahan kimia," katanya.

Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, lanjut dia, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan ke depan. Selain bencana alam, limbah yang dihasilkan dari praktik tambang juga berdampak bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

"Kita membahas masalah dampak akibat terjadinya kerusakan-kerusakan lahan pascatambang dan longsor bencana, kemudian juga akibat merkuri yang mengakibatkan banyak masyarakat lahir cacar. Itu semua yang harus kita atasi dan hadapi," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah titik kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sebanyak 8.683 dengan luas 146.540 hektare per April 2017.

"Dalam catatan kami, tambang yang berizin itu ada 7.464, sementara yang tanpa izin ada 8.683 titik, luasnya per bulan April 2017 itu 146.540 Hektare, yang sudah direklamasi baru 59.903 Hektare," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat ditemui di rumah dinas Wapres Ma'ruf Amin.

Ia menyatakan, penutupan tambang ilegal tersebut harus melakukan tahap identifikasi secara mendalam.

Selain Nurbaya, menteri-menteri yang hadir dalam pertemuan pagi itu Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement