Rabu 12 Feb 2020 07:02 WIB

Lusa, Tiket KA untuk Lebaran Bisa Dipesan

Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Edi Sukmoro
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Edi Sukmoro

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Jumat (14/2) sudah menjual tiket kereta api (KA) untuk periode mudik Lebaran 2020. Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan tiket dapat dibeli melalui laman resmi KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh channel penjualan resmi lainnya.

"Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya,” kata Edi, Selasa (11/2).

Baca Juga

 

Dia meminta para calon penumpang agar para calon penumpang untuk lebih teliti dalam memasukan tanggal, rute, dan data diri penumpang saat melakukan pemesanan. Edi menuturkan penumpang dapat merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun. “Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik Lebaran,” tutur Edi.

 

Edi memastikan, KAI juga akan mengantisipasi peningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket. Dia memastikan KAI sudah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa agar lebih lancar.

 

Dia menambahkan, calon penumpang harus memastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI. Menurut Edi, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar.

 

“Lalu, saat akan memesan tiket Lebaran, pastikan koneksi internet stabil, siapkan juga rute atau tanggal alternatif perjalanan, serta cek ketersediaan tiket secara berkala,” ujar Edi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement