REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan pada tubuh direksi PT Asabri (Persero). Penyerahan salinan keputusan (SK) menteri BUMN tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengangkatan anggota-anggota direksi Asabri di Kementerian BUMN pada Kamis (30/1).
"Melalui keputusan menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/1).
Sebelumnya, kata Ferry, Herman dan Rony diangkat berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Dalam SK tersebut, lanjut Ferry, menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Asabri yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi," kata Ferry.