REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana sosial keagamaan dapat menjadi objek penjaminan, namun tidak semua. Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor, Irfan Syauqi Beik menilai zakat tidak memungkinkan untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Perlu jadi catatan bahwa nature atau karakteristik penjaminan berbeda," katanya kepada Republika, Selasa (28/1).
Menurutnya, penjaminan diperlukan untuk memberikan rasa aman pada nasabah. Artinya, penjaminan bisa memberi rasa aman pada nasabah penabung bahwa dana mereka aman atau dijamin dengan limit tertentu.
Penjaminan adalah bentuk garansi kepercayaan untuk masyarakat. Sebaliknya, Irfan mengatakan zakat itu justru harus dikeluarkan, dihabiskan, didayagunakan untuk masyarakat.
Muzaki justru harus diyakinkan bahwa dana zakat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan mustahik. Jadi secara karakteristik, dana zakat berbeda dengan simpanan yang nilainya dijamin.
"Jadi naturenya berbeda, di konteks ini tidak perlu ada penjaminan dana zakat, karena memang harus dispending, bahkan tidak boleh ditahan lama-lama uangnya," katanya.
Karakteristik dana zakat harus dihabiskan, didistribusikan dan segera didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan mustahik. Baik untuk kepentingan produktif, maupun konsumtif.
Irfan yang juga menjabat Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas menyampaikan sejauh ini belum ada pembicaraan dengan LPS. "Kalau untuk Baznas, penjaminan dana zakat sepanjang yang saya ketahui belum ada pembicaraan," katanya.
Penjaminan, tambahnya, mungkin relevan jika dikaitkan dengan program zakat produktif. Misal, di Baznas ada program pemberian dana bergulir atau pembiayaan mikro.
Program dana bergulir itu bertujuan mendidik mustahik agar amanah dalam mengelola dana zakat untuk keperluan produktif. Karena dananya terbatas dan jumlah mustahiknya jadi dipergilirkan.
Ini tetap ada risiko default sehingga mungkin LPS bisa masuk di sisi ini. Namun, Irfan menilai sebenarnya bisa juga tidak dijamin karena dana zakat itu sudah milik mustahik, tidak perlu ada penyitaan aset dan lain-lain.
"Jadi menurut saya, maka keterlibatan LPS di dana zakat ini tidak relevan," kata dia.