Kamis 23 Jan 2020 14:18 WIB

KNKS Dukung Jaminan Halal yang Menguntungkan Semua Pihak

KNKS akan mendukung rencana sertifikasi halal yang mudah dilaksanakan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) berkomitmen terus mengembangkan industri halal, salah satunya dengan sertifikasi. Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, Afdhal Aliasar menyampaikan sertifikasi halal tetap wajib dalam Omnibus Law sesuai dengan arahan dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.

"Alhamdulillah, sudah ada arahan dari Pak Wapres mengenai hal ini (bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak hapus sertifikasi produk halal)," katanya pada Republika, Kamis (23/1).

Baca Juga

Afdhal mengatakan KNKS akan mendukung rencana sertifikasi halal yang mudah dilaksanakan. Agar ketentuan tersebut tidak menyulitkan pelaku usaha sesuai dengan arahan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Meski demikian, ketentuan ini tetap tidak mengabaikan perlindungan konsumen yang membutuhkan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi. Ia meyakini bahwa sertifikasi halal akan menambah nilai pada produk sehingga menguntungkan bagi produsen.

"Semakin banyak informasi halal disampaikan pada konsumennya ternyata terang-terang dapat mendongkrak penjualan mereka," katanya.

Konsumen ternyata memang membutuhkan jaminan dari produsen yang tertera langsung dalam produk. Konfirmasi terkait makanan halal ternyata sudah menjadi gaya hidup yang kekinian dalam era global tanpa batas ini. Setiap datang ke suatu tempat, seseorang bisa bertanya tentang kehalalan produk yang ditawarkan.

Afdhal mengatakan para pebisnis sudah sangat menyadari hal ini dan berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk konsumen. Sehingga jaminan produk halal diharapkan akan saling memberikan keuntungan pada semua pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement