REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BP Jamsostek memastikan dana jaminan sosial pesertanya dikelola dengan aman. Hal ini menyusul munculmya polemik terkait pengelolaan dana asuransi yang menerpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Herry Subroto menegaskan kisruh pengelolaan dana asuransi seperti lainnya tidak terjadi pada dana peserta di BP Jamsostek. Herry memastikan bahwa status dana peserta BP Jamsostek aman baik di cabang Purwakarta maupun pusat.
Herry menyampaikan untuk Purwakarta hingga akhir 2019 mengelola dana dari 2.814 pemilik kerja atau badan usaha. Dari total badan usaha itu jumlah tenaga kerjanya yang tercover 192.416 orang. “Kita mengelola iuran di 2019 sebesar Rp 689,4 miliar,” kata Herry.
Ia mengatakan pihaknya pun akan selalu menjunjung transparansi dan mengedepankan prinsip good governance untuk menjaga amanah yang dititpkan oleh peserta. Karena berkat kepercayaan dari peserta itulah, pihaknya bisa terus berkembang.
Ia menuturkan pemerintah pusat mengatur pengelolaan dana BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance. Sehingga dana dari peserta dipastikan dikelola secara aman.
“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian,” ujarnya.
Menurutnya pengelolaan dana BP Jamsostek sudah diatur melalui peraturan pemerintah. Penempatan dana hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015.
Selain itu ada juga peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN).
Ia mengatakan peserta dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu.
Apalagi BP Jamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.
Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI. Ia mencontohkan, ketika pihaknya mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, maka akan diperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito. Dimana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.
"Kami pastikan BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan", tuturnya.
Pemerintah pun dikatakannya memberikan perhatian penuh pada peserta BP Jamsostek. Pemerintah juga baru mengumumkan kenaikan manfaat BP Jamsostek tanpa penyesuaian iuran, yang diantaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.