Selasa 21 Jan 2020 16:31 WIB

'Draf RUU Omnibus Law yang Beredar Bukan dari Pemerintah'

RUU Omnibus Law yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pereknonomian mengklarifikasi terkait beredarnya Draft Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja di berbagai media massa. Menurut Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono, RUU tersebut bisa dipastikan bukan draf resmi dari pemerintah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Susiwijono menuturkan, draf RUU yang sedang dalam proses finalisasi berjudul Cipta Lapangan Kerja. Sedangkan, draf RUU yang beredar berjudul Penciptaan Lapangan Kerja.

Baca Juga

"Sudah dipastikan bukan dari pemerintah," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1).

Selain itu, Susiwijono menamabahkan, Kemenko Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Omnibus Law dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai. Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang (UU), Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja. Draf itu juga telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional. 

“Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” katanya.

Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.

Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademis dan RUU Cipta Lapangan Kerja. "Sampai saat ini, Surat Presiden tersebut belum disampaikan," tutur Susiwijono.

Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.

Seperti diketahui, Susiwijono menjelaskan, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan berbagai aspek. Di antaranya, perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement